Sering Belanja Online, Siap-siap Tambahan Biaya Materai 10.000

- 4 September 2020, 13:07 WIB
Ilustrasi materai.
Ilustrasi materai. /

RINGTIMES BALI - Komisi XI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Bea Materai yang nantinya akan dibahas pada rapat Paripurna.

Dalam aturan yang baru ini, pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea materai terhadap transaksi di ecommerce atau toko online baik dokumen maupun barang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea materai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan. Di mana, antara transaksi berupa dokumen kertas dan non kertas alias digital.

Baca Juga: Promo KFC Crazy Deal, Beli 9 Potong Ayam Hanya Rp 95.455

Untuk pembayaran bea meterai dengan menggunakan bea materai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea materai atas dokumen elektronik.

Dengan begitu, ini juga memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perpajakan I DPJ Arif Yanuar mencontohkan, dokumen elektronik yang bakal terkena bea materai Rp10.000 pada awal tahun depan adalah tagihan kartu kredit yang transaksinya di atas Rp5 juta.

Baca Juga: Kurs Dolar Rupiah Hari Ini 4 September 2020 Kembali Menguat, Simak di BCA

Nantinya, pengenaan bea meterai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas karena aturan yang lama.

"Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan nggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh," katanya, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman WARTA EKONOMI, 4 September 2020.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x