Beda dengan Ormas, Kementerian Agama (Kemenag) Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjemaah

6 April 2021, 22:30 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 H secara berjamaah. . Pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri secara berjamaah di tengah pandemi Covid-19 pun dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. . Meski diizinkan, salat berjamaah tersebut hanya diperbolehkan dengan kapasitas yang dibatasi, yakni 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan. . Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2021, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x