Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan gratifikasi. Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers, Minggu 28 Februari 2021 dini hari, di Gedung KPK, Jakarta. Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 2 miliar. . Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 tersangka. Pihak yang jadi penerima adalah Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan. Kemudian sebagai Pemberi adalah Agung Sucipto. (PR)