Selain dari Agung Sucipto, Terkuak Nurdin Abdullah Terima Suap dari Kontraktor Lain Lewat Ajudannya

28 Februari 2021, 01:26 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. . Nurdin Abdullah diduga menerima uang suap sebesar dua miliar rupiah dari Agung Sucipto sebagai Direktur PT Agung Perdana Bulukumba untuk kelancaran proyek yang akan dijalankannya. . Firli Bahuri menyebutkan, selain itu Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir tahun 2020, sebesar Rp200 juta. . Amir Faisol/PRMN Vid. Editor: Gesang/PRMN---------

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x