VPN Meroket Setelah RUU Keamanan Tiongkok Ancam Kebebasan Hong Kong

- 29 Mei 2020, 21:17 WIB
ILUSTRASI layanan internet.*
ILUSTRASI layanan internet.* /Pixabay/

RINGTIMES BALI - Setelah pemerintah Tiongkok mengusulkan undang-undang keamanan nasional baru yang mengancam kebebasan internet, mendadak meroketlah permintaan untuk jaringan pribadi virtual (VPN) di Hong Kong.

Seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Fortune, Beijing mengatakan undang-undang itu dimaksudkan untuk mencegah dan menghukum tindakan di Hong Kong yang mengancam keamanan nasional Tiongkok.

Lebih lanjut lagi, para pengkritik meyakini undang-undang baru itu akan digunakan untuk mengurangi kebebasan di Hong Kong seperti hak untuk protes, kebebasan pers, dan sistem peradilan yang independen saat Inggris menyerahkan kembali kota itu ke Tiongkok.

Baca Juga: Akun Facebook yang Viral Akan Diverifikasi Agar Benar-benar Asli

Artikel ini sebelumnya telah tayang di www.pikiran-rakyat.com dengan judul Kebebasan Internet Hong Kong Terancam RUU Keamanan Tiongkok, Permintaan VPN Mendadak Meroket

Seorang demonstran bernama Lee menentang undang-undang yang diusulkan Beijing terhadap Hong Kong pada Kamis, 21 Mei 2020.

"Aku tidak takut pada Tiongkok dan itulah sebabnya aku datang ke sini hari ini," kata Lee.

Setelah adanya pengumuman undang-undang baru dari pemerintah Tiongkok, Lee kemudian menggunakan VPN untuk menyembunyikan aktivitas internetnya.

Baca Juga: Pengguna YouTube Dimanjakan Fitur Pengingat Tidur , Ayo Coba !!!

Sebagai warga Hong Kong, Lee semakin khawatir atas privasi digitalnya saat Beijing menegaskan lebih banyak kontrol atas wilayah pemerintahan sendiri.

Halaman:

Editor: Moh. Husen

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x