Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 48 49, Hak-hak Warga Negara Indonesia

- 15 Januari 2024, 13:42 WIB
Ilustrasi Kunci Jawaban
Ilustrasi Kunci Jawaban /Pexels/Oladimeji Ajegbile

RINGTIMES BALI – Simak pembahasan kunci jawaban Tema 6 kelas 6 halaman 48 49 yang akan disajikan dalam artikel ini, tentang hak sebagai warga negara. 

Pembahasan kunci jawaban dalam artikel ini ditujukkan kepada adik-adik kelas 6 untuk lebih memahami materi terkait Tema 6 halaman 48 49.

Kunci jawaban tema 6 kelas 6 halaman 48 49 beserta soalnya berikut berdasarkan buku paket dari Kemdikbud dan pembahasan oleh Diana Zulfani lulusan PGSD - Universitas Terbuka.

Ayo Berdiskusi

Tuliskan kesimpulan tentang pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia.

Kunci Jawaban:

  • Mendapat perlindungan hukum (Pasal 27 ayat 1)
  • Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
  • Ikut serta dalam upaya bela negara (Pasal 27 ayat 3)
  • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran (Pasal 28E ayat 3)
  • Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing (Pasal 28E ayat 1)
  • Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
  • Mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1)
  • Kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional (Pasal 28C ayat 1)
  • Memanfaatkan sumber daya alam (Pasal 33 ayat 3)
  • Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 ayat 1)
  • Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1)

Tuliskan kesimpulan tentang pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia berdasarkan hasil diskusi kelompokmu! 

Jawaban:

Setiap warga negara mempunyai hak yang diatur dalampasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap pasal dalam UUD 1945 mempunyai tujuan melindungi dan memberikan perlindungan hukum yang sah bagi hak setiap warga negara. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x