Paragraf 2
Kalimat utama : Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Gagasan utama : Hak mendapat perlindungan hukum
Paragraf 3
Kalimat utama : Setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Gagasan utama : Hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
Paragraf 4
Kalimat utama : Hak mencapai tujuan nasional Indonesia yaitu hak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Gagasan utama : Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran