Kelebihan pengajar juga sering terjadi di beberapa wilayah, semestinya guru yang berkompeten dapat terdistribusi merata ke daerah terpencil atau yang membutuhkan agar tidak ada ketimpangan dan kecerdasan peserta didik antar daerah seimbang.
4. Minimnya Kolaborasi, Sinergi, Koordinasi Lembaga/Kementrian
Moh Isom berpendapat, manajemen madrasah tidak bisa independen tanpa ada komunikasi dengan pihak lain yang berwewenang khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baik dalam pusat atau Dinas Pendidikan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Keseragaman kebijakan tentang regulasi pendidikan, kurikulum, program harus terhubung dan berkesinambungan.
Anggaran pun Kementrian Agama RI berkoordinasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bappenas, dan Kementrian Keuangan. Ijin operasional juga terkolaborasi pada Kementrian Hukum dan HAM, Kemenpan RB, Bappenas maupun pihak lainnya.***