Rumusan hasil diskusi:
Secara struktural, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.
Baca Juga: PKN Kelas 12 Halaman 177, Uji Kompetensi 5, Faktor Penyebab Negara Mengadakan Hubungan Internasional
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
2.) Makna Hubungan Fungsional
Rumusan hasil diskusi:
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya, memiliki hubungan dengan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah lainnya.
Hubungan tersebut berkaitan dengan keuangan, wewenang, pemanfaatan SDA, pelayanan umum, dan sumber daya lainnya.
Hubungan tersebut menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar-susunan pemerintahan.