Jawaban: sifat pokok kedaulatan adalah asli atau tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Lalu permanen atau tetap ada sepanjang negara tetap berdiri, tunggal atau satu-satunya dalam negara, dan tidak terbatas atau tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
4. Sebutkan prinsip kedaulatan NKRI!
Jawaban: prinsipnya yaitu negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR.
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.