Tabel. 4.4. Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Pembahasan:
1.) Makna Pemerintah Pusat :
Pemerintah pusat adalah pemerintahan yang berada di pusat sebagai penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Presiden dibantu seorang Wakil Presiden, serta para Menteri-menteri negara.
Simak pembahasan soal selengkapnya dengan klik disini.***