2.) S.M.Amin, Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
3.) J.C.T Simorangkir, Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatau lembaga yang berwenang.
Baca selengkapnya pembahasan soal dengan klik disini.***