Uji Kompetensi Bab 4, Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah, PKN Kelas 10 Halaman 142

27 November 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi Uji Kompetensi Bab 4, kedudukan dan peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah, PKN kelas 10 halaman 142. /PEXELS/Pixabay

RINGTIMES BALI – Berikut ini pembahasan PKN kelas 10 halaman 142, Uji Kompetensi Bab 4, Jelaskan kedudukan dan peran Pemerintah Pusat dalam penerapan Otonomi Daerah NKRI, lengkap 2022.

Pembahasan PKN kelas 10 halaman 142, Uji Kompetensi Bab 4, Jelaskan kedudukan dan peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah NKRI, lengkap 2022 ini, semoga dapat dijadikan alternatif belajar bagi siswa.

Mengacu pada kurikulum 2013 Kemdikbud, inilah pembahasan PKN kelas 10 halaman 142, Uji Kompetensi Bab 4, Jelaskan kedudukan dan peran Pemerintah Pusat dalam penerapan Otonomi Daerah NKRI, selengkapnya dengan pemateri Kunti Nur Afifah, Alumni Pendidikan PKN di UMM, 26 November 2022.

Uji Kompetensi Bab 4

Baca Juga: Uji Kompetensi Bab 4, Jelaskan Konsep Negara Kesatuan Sistem Desentralisasi, PKN Kelas 10 Halaman 142

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.

3.) Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Pembahasan:

Pemerintah daerah berperan dalam memanfaatkan Hak otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yaitu untuk mengatur dan mengembangkan sendiri daerahnya.

4.) Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!

Baca Juga: PKN Kelas 12 Halaman 177, Uji Kompetensi 5, Faktor Penyebab Negara Mengadakan Hubungan Internasional

Pembahasan:

Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu hubungan yang menyangkut kedudukan keduanya dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Dalam hal ini pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan ditingkat nasional. Sedangkan, pemerintahan daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan didaerah masing-masing.

Hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik (good goverment).

Baca Juga: PKN kelas 12 halaman 159, Tugas Mandiri 5.2, Upaya Penanganan Pemerintah Munculnya Radikalisme dan Terorisme

Artinya, dengan pembagian kinerja tersebut dapat diusahakan pemaksimalan hasil.

Disclaimer :

Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler