Uji Kompetensi Bab 4, Jelaskan Konsep Negara Kesatuan Sistem Desentralisasi, PKN Kelas 10 Halaman 142

27 November 2022, 09:30 WIB
Pembahasan PKN kelas 10 halaman 142, Uji Kompetensi Bab 4, Jelaskan konsep Negara Kesatuan Sistem Desentralisasi. /unsplash.com

RINGTIMES BALI – Berikut ini pembahasan PKN kelas 10 halaman 142, Uji Kompetensi Bab 4, Jelaskan penerapan konsep Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi, lengkap 2022.

Pembahasan PKN kelas 10 halaman 142, Uji Kompetensi Bab 4, Jelaskan konsep Negara Kesatuan Sistem Desentralisasi, lengkap 2022 ini, semoga dapat dijadikan alternatif belajar bagi siswa.

Mengacu pada kurikulum 2013 Kemdikbud, inilah pembahasan PKN kelas 10 halaman 142, Uji Kompetensi Bab 4, Jelaskan penerapan konsep Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi, selengkapnya dengan pemateri Kunti Nur Afifah, Alumni Pendidikan PKN di UMM, 26 November 2022.

Baca Juga: Pemabahasan Sejarah Indonesia Kelas 11 SMA MA Halaman 239, Latih Uji Semester

Uji Kompetensi Bab 4

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.

1.) Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan. Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi!

Pembahasan:

Negara kesatuan, yaitu suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh Negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.

Bentuk Negara Kesatuan Dengan Sistem Desentralisasi Pemerintahan daerah dikembangkan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

2.) Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Baca Juga: Pembahasan Sejarah Indonesia Kelas 11 SMA MA Halaman 224, Peran Organisasi Perempuan dalam Kemerdekaan

Pembahasan:

Otonomi daerah, yaitu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penerapan otonomi daerah dalam NKRI adalah adanya pembagian daerah otonom seperti provinsi, kabupaten, kota.

Disclaimer :

Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler