Pilgub 2024, Pemprov Bali Kucurkan Anggaran Rp 41 Miliar Lebih

- 15 Mei 2023, 23:05 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra /Ist/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pemerintah Provinsi Bali mengucurkan anggaran untuk kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2024 sebesar Rp 41.091.822.000.

Nilai tersebut akan dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen atau Rp 16.436.728.800 dan pada APBD 2024 sebesar 60 persen atau senilai Rp 24.655.093.200 sehingga total anggarannya mencapai Rp 41.091.822.000.

Besarnya anggaran ini sesuai dengan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali Nomor 070/PR.03.00/K.BA/06/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal usulan sharing pendanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan dari nominal ini, akan dimasukkan atau dianggarkan pada APBD perubahan tahun 2023, kemudian tahapan selanjutnya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pejabat Gubernur Bali.

"Oleh karena itu, kami meminta KPU dapat memastikan ketersediaan anggaran di setiap kabupaten/kota, seperti misalnya di provinsi, yang sudah ada dana cadangan sehingga saat penandatanganan anggarannya memang benar-benar sudah ada," ujar Dewa Indra di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Bali, Kawasan Nita Mandala, Renon, Denpasar, Senin 15 Mei 2023.

Baca Juga: Kelompok Masyarakat Terdampak Banjir Bandang di Jembrana Terima Insentif Pertanian dan Peternakan

Dewa Indra yang memimpin rapat sekaligus penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali dengan Ketua KPU Bali dan Ketua Bawaslu Bali tentang besaran dana hibah kegiatan Pilgub Bali 2024 mengatakan ada beberapa pihak yang hadir untuk menandatangani berita acara kesepakatan.

Diantaranya TAPD Provinsi Bali yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Berikutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x