Mahfud MD: Penundaan Pemilu Dapat Menimbulkan Problem Hukum

- 19 Maret 2023, 11:18 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd/

Baca Juga: KPAI Minta Masyarakat Ubah Perspektif Negatif terhadap Anak Down Syndrom

Menurut Mahfud, kalau asumsinya pembuat konstitusi adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi. Sebab, syarat mengubah konstitusi itu harus memenuhi kuorum sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.

“Nah, kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu,” tuturnya.

Sidang yang tidak memenuhi kuorum tersebut tidak sah dan dapat mengakibatkan keadaan kacau balau sejak tanggal 21 Oktober 2024.

“Karena itu mari kita memastikan Pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangannya,” ujarnya.

Baca Juga: Kemendag Kembangkan Pasar Ekspor Baru untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Mahfud juga menekankan bahwa biaya membuat konstitusi itu mahal. Maka dari itu, dia menyerukan untuk menghindari hal tersebut.

“Mahal sekali itu (biayanya membuat konstitusi baru). Mari  kita jaga ini kehidupan konstitusional kita,” serunya.

Kata Mahfud, jika suatu saat mungkin akan ada perpanjangan jabatan, jangan dikaitkan dengan situasi saat ini.

“Itu untuk jangka panjang saja. Nanti sesudah pemilu, lalu nanti dipikirkan kembali besok. Kalau suatu saat butuh perpanjangan gimana, nah itu baru dipikirkan,” ujar Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x