Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI Unud mahasiswa baru jalur akademik tahun ajaran 2018-2022. Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Kejati Bali menyatakan dugaan kasus korupsi SPI Unud menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp 333,57 miliar.
Atas kasus yang kini menjadi sorotan publik, Suardana meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan koreksi terhadap UU dan Permendikbud karena terdapat pasal karet yang bisa menimbulkan multitafsir.
"Rektor PTN menilai dapat memungut SPI dari mahasiswa namun penegak hukum menilai sebagai sebuah pelanggaran perbuatan tindak pidana korupsi. Jangan sampai institusi perguruan tinggi seperti Unud menjadi korban akibat UU dan peraturan yang longgar," terang Suardana.
Baca Juga: RSUD Bangli Tetap Siaga Beri Pelayanan Kesehatan saat Hari Raya Nyepi
Jika terjadi perbuatan pelanggaran hukum, misalnya menerima gratifikasi atau suap, maka akan menjadi pertanggungjawaban perorangan yang melakukannya.
"Tidak bisa rektor yang mengambil kebijakan SPI kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyebabkan kerugian uang negara mencapai ratusan miliar," katanya.
"Ke depan tidak ada rektor atau ketua yang berani mengambil kebijakan," tutup pria yang maju menjadi calon Senator DPD RI dapil Bali pada Pemilu 2024 mendatang ini.***