Ia menjelaskan jika blanko penerbitan sertifikat disediakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Bagi para penguasaha pariwisata yang akan mengikuti bisa mengunduh di website disparda.baliprov.go.id, kemudian melakukan assessment mandiri dengan cara ajukan ke tim verifikator masing-masing asosiasi.
Jika dinilai layak oleh tim verfikator, maka sertifikat bisa diterbitkan dan siap melayani para wisatawan di era normal baru.***