Liburan Akhir Tahun ke Gunung Bromo, Cek Dulu Ini Syaratnya

28 Desember 2020, 18:30 WIB
Liburan Akhir Tahun ke Gunung Bromo, Cek Dulu Ini Syaratnya. /PIXABAY/Muhammad_Arzan

RINGTIMES BALI - Tiga hari lagi, seluruh dunia akan menyambut Tahun Baru 2021. Sudahkah Anda menentukan tempat untuk menghabiskan liburan akhir tahun?

Gunung Bromo bisa menjadi referensi bagi Anda yang hendak menghabiskan liburan akhir tahun. Namun sebelum kesana Anda harus memperhatikan hal penting berikut ini.

Ada beberapa syarat bagi warga yang hendak liburan ke kawasan Gunung Bromo dalam upaya meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Pantai Pulau Merah Banyuwangi Cocok untuk Liburan Bersama Keluarga

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menerapkan sejumlah persyaratan diantaranya sebagaimana dikutip dari laman Antara sebagai berikut:

- Para wisatawan yang akan berwisata ke kawasan Bromo, di Jawa Timur, wajib menyertakan hasil negatif rapid test atau tes cepat antigen.

- Plt Kepala Balai Besar TNBTS Agus Budi Santosa mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Baca Juga: Liburan Tahun Baru di Masa Pandemi, Sedang Tren Roadtrip pakai Mobil Van

- Rapid test antigen tersebut maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan kunjungan wisata ke salah satu daerah tujuan wisata unggulan di Jawa Timur tersebut.

- Balai Besar TNBTS juga melakukan pengurangan kuota kunjungan wisatawan mulai 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.

- Jumlah wisatawan ditetapkan 1.001 orang per hari atau sebesar 30 persen dari total daya tampung kawasan.

Baca Juga: Penginapan Terbaik di Bali, Cocok Buat Liburan Staycation

- Hingga 8 Januari 2020, jumlah wisatawan yang diperbolehkan berkunjung sebanyak 1.001 orang per hari.

Untuk diketahui bersama, kawasan Bromo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur dan Nasional.

Tercatat sepanjang 2019, jumlah kunjungan wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mencapai 690.831 orang.

Baca Juga: Pesona Huk Bay Siwang, Wisata Pegunungan di Kota Ambon

Dari jumlah total tersebut, sebanyak 669.422 orang merupakan wisatawan dalam negeri, sementara 21.409 lainnya merupakan wisatawan mancanegara.

Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kunjungan wisatawan itu pada 2019, mencapai Rp22,86 miliar.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler