Inilah Daftar Mobil yang Mendapat Insentif PPnBM Nol Persen dari Pemerintah

- 4 April 2021, 07:59 WIB
Ilustrasi mobil.
Ilustrasi mobil. /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan/

RINGTIMES BALI - Untuk mendukung kebangkitan perekonomian di Indonesia pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Setelah memberikan daftar perusahaan atau barang yang memperoleh insentif kini pemerintah memperluas nya lagi kepada kendaraan 1.501-2.500 cc yang sudah mulai berlaku pada Kamis, 1 April 2021.

Kini total sebanyak 29 kendaraan dari berbagai jenis dan merek yang berhak untuk mendapatkan insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Maret lalu.

Baca Juga: Madu Termahal di Dunia Ada di Turki, Melebihi Harga Mobil

Baca Juga: Hadiah Karpet dari Sultan untuk Pernikahan Atta dan Aurel Senilai Mobil Sport

Kebijakan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021. 

"Melalui perluasan tersebut, kini ada jenis 29 mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe" ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta dikutip Ringritimesbali.com dari Antara.

Seentara itu, perusahaan otomotif yang berhak menerima insentif dari pemerintah, yakni perusahaan yang sudah menggunakan komponen lokal minimal 60 persen. Kemenperin juga mencatat ada sebanyak 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan. 

Baca Juga: Harga Avanza dan Xpander Turun Rp20 Jutaan Setelah PPnBM

Baca Juga: Cara Menghitung Besaran Tarif Penerimaan Insentif PPnBM

Untuk kendaraan 1.501 sampai dengan 2.500 cc, Kemenperin memberikan kepada tujuh model yang berhak menerima insentif dari pemerintah hal ini juga menguntungkan semua pihak.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x