Diciduk Saat Pesta Dansa, 3 WNA yang Berpura-pura Jadi Investor Dideportasi Hari Ini

- 10 Juni 2023, 02:12 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Singaraja, Buleleng, terkait tiga orang WNA yang terbukti melanggar izin tinggal dengan berpura-pura menjadi investor
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Singaraja, Buleleng, terkait tiga orang WNA yang terbukti melanggar izin tinggal dengan berpura-pura menjadi investor /Ist./Andre Putra Ringtimes Bali Pikiran Rakyat

 

RINGTIMES BALI - Kantor Imigrasi Singaraja menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA), berinisial MK (37) laki-laki dan AM (34) perempuan, keduanya asal Rusia. Serta seorang pria Singapura, GOWL (59), karena terbukti menyalahi izin tinggal dengan berpura-pura menjadi investor di Bali.

Rencananya hari ini, Sabtu 10 Juni 2023, mereka bertiga akan dideportasi pulang ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, ketiga WNA itu diamankan karena adanya laporan masyarakat melalui media sosial, yang ditindaklanjuti pihaknya dengan menggelar operasi gabungan pengawasan Keimigrasian di wilayah Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat 26 Mei lalu.

Ketiganya diciduk saat tengah asyik mengikuti pesta dansa bertajuk “Dance for Peace” di Natya River Sidemen.

"Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara acara, namun merangkap sebagai DJ (disk jockey). Sementara MK dan AM merupakan pengunjung," tutur Hendra Setiawan dalam keterangan pers, Jumat 9 Juni 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengaku selama memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi. Dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal," tambahnya.

Lebih lanjut Hendra menegaskan, ketiga WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

"Oleh sebab itu demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut  menyampaikan aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika didapati ada yang mengganggu dan meresahkan masyarakat, bisa hubungi hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809," tandasnya.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x