Pakai Visa Kunjungan, WNA Asal Italia Malah Berbisnis di Bali

- 25 Mei 2023, 22:04 WIB
Lahan seluas 15 are yang berlokasi di Jalan Drupadi Seminyak, yang diduga akan dijual oleh WNA asal Italia Arturo Carruso
Lahan seluas 15 are yang berlokasi di Jalan Drupadi Seminyak, yang diduga akan dijual oleh WNA asal Italia Arturo Carruso /RINGTIMES BALI/Laurensius Segu/

RINGTIMES BALI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia bernama Arturo Carruso (73), diduga melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Menurut sumber di lapangan, Arturo datang memakai visa kunjungan (Visa On Arrival) yang semestinya digunakan untuk berwisata. Tetapi pria asal Italia tersebut diduga malah memiliki beberapa bisnis di Bali.

Salah satunya, ia diduga bermain bisnis sebagai makelar tanah. Sebab ditengarai Arturo yang memiliki hak guna pakai lahan seluas 15 are yang beralamat di Jalan Drupadi, Desa Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, sedang mengupayakan menjual tanah tersebut seharga Rp 23 Miliar.

Selain bisnis jual-beli tanah, Arturo diduga juga memiliki bisnis sebagai direktur dan investor pada empat perusahaan berbeda yang kesemuanya berlokasi di Indonesia.

Hal tersebut jelas menyalahi pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin tinggal terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kebenaran kasus tersebut.

"Terimakasih infonya ya, untuk selanjutnya sedang kami cek dulu, nanti akan kami update lagi perkembangannya," tandas Sugito.***

Baca Juga: Bule Jerman yang Tampil Tanpa Busana Saat Pementasan Tari, Terancam Dideportasi

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x