Imigrasi Bali Belum Temukan Pelanggaran Terkait WNA Rusia Kothukov Artem

- 22 Mei 2023, 21:04 WIB
Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan.
Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan. /Ringtimes Bali/Adrian Putra

RINGTIMES BALI - Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan, menyatakan pihaknya sampai saat ini belum menemukan adanya pelanggaran.

Terkait beredarnya kabar seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Kothukov Artem yang disebut terafiliasi dengan sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Bali.

Menurut Barron, sebagai institusi yang bergerak di hulu dan hilir, maka imigrasi nantinya bergerak jika menerima koordinasi atau rekomendasi dari pembina ormas atau juga dari Dinas Tenaga Kerja sebagai lembaga yang mengeluarkan dan memeriksa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Dan nyatanya sampai sekarang, belum ada yang berkoordinasi ataupun merekomendasikan apapun ke imigrasi," jelas Barron melalui keterangan tertulis, Senin 22 Mei 2023.

Selain itu, Barron menambahkan, ormas jelas berbeda dengan perusahaan, dan terkait ketentuan bagi WNA yang bekerja juga telah diatur dalam RPTKA tersebut.

Baca Juga: Ngantor Ke-33 Kalinya di Desa, Bupati Tabanan Ekspos Keindahan Wisata Jatiluwih

"Kan di ormas tidak terima gaji, berbeda jika dia bekerja di perusahaan yang berbadan hukum," tutur Barron.

Seperti diketahui, sebelumnya sempat beredar sejumlah poster viral terkait Kothukov Artem yang dipasang orang tak dikenal, di seputaran Kawasan Niti Mandala, Renon, Denpasar, pada Minggu 21 Mei 2023 lalu.

Dalam poster tersebut berisi pesan kritikan kepada Imigrasi Bali yang dianggap seolah menutup mata terkait aktivitas Artem yang disebut menjabat di sebuah ormas, sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x