Aturan mengenai hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, denda yang harus dibayarkan WNA overstay adalah Rp1 juta perhari.
Akan tetapi, dua WNA tersebut tidak mampu membayar denda, hal inilah yang menyebabkan pihak Imigrasi terpaksa mendeportasi kedua orang tersebut.
“Orang asing yang tidak membayar biaya beban (denda) dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ungkap Babay Baenullah, dilansir dari Pikiran Rakyat, 2 April 2023.
Baca Juga: Prediksi Cuaca untuk Wilayah Nusa Dua dan Sekitarnya pada ] Senin, 3 April 2023
Baenullah mengatakan COO dan SMR ditangkap saat pihak Imigrasi menggelar operasi gabungan bersama beberapa instansi yang lain.
COO dan SMR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Dalung, Denpasar Utara.
Pihak imgrasi menggelar operasi ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang curigaatas aktivitas WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut.
ARTIKEL ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul “Ada Lagi Tingkah Bule di Bali: 2 WNA Nigeria Dideportasi Gegara Tak Bayar Denda Overstay”. ***
Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.