2. Arteria Dahlan - Fraksi PDIP
DPR dari Dapil Jawa Timur VI ini mengancam Mahfud MD dapat dipidana jika membocorkan dokumen TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Saya bacakan Pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga Menteri, termasuk juga Menko, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ungkapnya.
"Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini Undang-Undangnya sama. Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR), akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” tambahnya.
Baca Juga: Mahfud MD Isyaratkan Temuan Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu
3. Johan Budi - Fraksi PDIP
Johan Budi meminta Mahfud MD tidak mengusik-usik ‘kotoran’ orang lain. Sebab menurutnya semua orang mempunyai mempunyai sisi gelap yang menurutnya lebih baik tidak diungkap. Johan Budi juga meminta baik dari pihak DPR maupun Mahfud MD tidak saling mengancam
“Mungkin ketika kita berkuasa, tidak ada yang berani mengusik-ngusik itu. Saya oleh Allah SWT diberi kesempatan bekerja di lembaga yang saya jadi tahu banyak, Pak, tentang kotoran-kotoran orang, tapi saya simpan saja,” kata Johan dikutip dari kanal YouTube Komisi III DPR RI.
“Jadi, saya meminta teman-teman di Komisi III, jangan mengancam-ngancam, Pak Mahfud juga jangan mengancam-ngancam juga," tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemilu akan Dilaksanakan Sesuai dengan Kalender Konstitusi