Sempat Ditahan di Polda Bali, WNA Ukraina Pembuat KTP Indonesia Diserahkan ke Kejari Denpasar

- 31 Maret 2023, 19:25 WIB
Sempat ditahan di Polda Bali, WNA yang berasal dari Ukraina pembuat KTP diserahkan ke Kejari Denpasar.
Sempat ditahan di Polda Bali, WNA yang berasal dari Ukraina pembuat KTP diserahkan ke Kejari Denpasar. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/

Eka mengungkapkan bahwa sebenarnya penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar telah menetapkan KR sebagai tersangka pada tanggal 15 Maret 2023 yang lalu.

Namun tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih dalam masa penahanan oleh Penyidik Polda Bali.

Baca Juga: Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Asprov PSSI Bali Khawatir Sepakbola Indonesia Disanksi FIFA

"Pada hari ini Jumat, 31 Maret 2023 penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar melaksanakan masa penahanan terhadap tersangka KR untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Untuk selanjutnya Tim Penyidik akan membawa tersangka KR ke Lapas Kerobokan untuk dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan KTP.

Perlu diketahui bahwa WNA tersebut berniat untuk membuka rekening bank dan memiliki sejumlah aset serta membuka usaha di Indonesia.

Sehingga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membayar uang sebesar Rp31 juta kepada calo agar dipermudah dalam pembuatan KTP khusus bagi WNI.***

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x