Pidana empat tahun bagi yang membocorkan
Dikemukakan oleh Mahfud MD, mengacu pada pasal UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyebutkan ada ancaman pidana empat tahun bagi yang membocorkan, hal ini disampaikan anggota Komisi lll DPR RI Arteria Dahlan.
Baca Juga: Cegah Importasi Virus Marburg, Indonesia Perkuat Keamanan di Pintu Masuk Negara
Bahwa menurut Arteria Dahlan, yang menyebutkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi yang mencurigakan ini seharusnya tidak boleh disampaikan ke publik
Namun Mahfud MD, kembali menantang Arteria Dahlan untuk menyampaikan semua ini terhadap Budi Gunawan.
"Beranikah Saudara Arteri bilang begitu kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Presiden, bertanggung jawab bukan anak buah Menkopolhukam, melainkan setiap Minggu laporan resmi info intelijen kepada Menkopolhukam," tambahnya.
Kenapa persoalan ini baru menjadi ramai, hal ini dipertanyakan oleh Mahfud MD, padahal Menkopolhukam miliki hak untuk mengumumkan suatu informasi ke publik terkait hal ini.
"Saya umumkan dan Saudara diam saja. Kita yang umumkan kasus Indosurya yang sampai sekarang bebas di pengadilan, kita tangkap lagi, karena kasusnya banyak itu, kan PPATK, kok baru ribut soal ini," ujarnya.
Baca Juga: Lihat Peluang Dapat Cuan Tambahan di Shopee Affiliate Program ala Dwi Handayani