Diusir dari Villa yang Mereka Sewa, Dua WNA Eropa Buat Laporan ke Polda Bali

- 30 Maret 2023, 06:00 WIB
Dua WNA asal Eropa membuat laporan ke Polda Bali setelah diusir secara sepihak dari villa yang mereka sewa.
Dua WNA asal Eropa membuat laporan ke Polda Bali setelah diusir secara sepihak dari villa yang mereka sewa. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

Dengan adanya kasus yang dialami client-nya, Fovy melaporkan adanya dugaan tindak pidana memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan.

Suatu perbuatan lain maupun perlakuan tidak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan baik terhadap orang lain itu sendiri maupun orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x