RINGTIMES BALI - Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengungkap Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya penertiban terhadap Kampung Bule.
Kampung Bule tersebut menurutnya secara bertahap sudah mulai merugikan masyarakat di Bali.
"Selama tidak merugikan kita, apapun namanya (kampung) bule atau apapun tidak masalah. Ini kan sekarang sudah mengarah merugikan kita, ini menjadi persoalan kita untuk menertibkan," ujarnya usai Rapat Parpurna DPRD Bali pada Senin, 27 Maret 2023.
Terdapat tiga lingkup pelanggaran yang menjadi sorotan, di antaranya pelanggaran fasilitas umum termasuk di jalan raya, pelanggaran usaha, dan pelanggaran izin tinggal.
Penertiban ini dilakukan oleh satuan tugas (satgas) di Klungkung (Nusa Penida), Gianyar (Ubud), Denpasar (Sanur), dan Badung (Kuta).
"Ini sudah dibentuk tim satgas, tim satgas yang turun lebih konkrit ke sana. Pemerintah sudah serius (dalam menangani kasus ini), dalam rapat pun sudah dilaporkan," sambungnya.
Menurutnya, beberapa bule yang melakukan pelanggaran pun sudah ditindak oleh pihak imigrasi, salah satunya dengan melakukan deportasi.