Jadi Daya Tarik Wisata Baru, Penggunaan Sepeda Listrik di Kawasan Pedestrian Pantai Sanur Kini Dilarang

- 27 Maret 2023, 09:22 WIB
Wisatawan mengendarai sepeda listrik di Kawasan Pedestrian Sanur, Bali.
Wisatawan mengendarai sepeda listrik di Kawasan Pedestrian Sanur, Bali. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Berkendara sepeda listrik menjadi daya tarik baru bagi wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Pedestrian Pantai Sanur.

Sejak akhir tahun 2022, mengendarai sepeda listrik di Pantai Sanur dinikmati masyarakat maupun wisatawan yang ingin berkeliling dan menikmati kawasan tersebut.

Dengan harga yang cukup terjangkau, yakni mulai dari Rp30 ribu hingga Rp50 ribu, pengunjung sudah bisa merasakan sensasi baru mengendarai sepeda listrik selama satu jam.

Pemerintah Kota Denpasar melalu Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menilai penggunaan sepeda listrik di Kawasan Pedestrian Pantai Sanur menganggu pejalan kaki di lokasi tersebut.

Baca Juga: Tradisi Unik Ramadhan dari Berbagai Negara di Dunia, Salah Satunya Melihat Tembakan Meriam

Oleh sebab itu, sejak 1 April 2023 mendatang penggunaan sepeda listrik akan dialihkan ke jalan raya, tepatnya di Jalan Danau Tamblingan, Sanur.

Hal tersebut diungkapkan Kadis Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani saat sosialisasi Perwali Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur di Kawasan Pantai Sanur, bersama Desa Adat Intaran, Desa Adat Sanur, Pecalang, dan Satpol PP Denpasar pada Sabtu, 25 Maret 2023.

"Jadi mulai 1 April mendatang, sepeda motor listrik tidak diperkenankan lagi beroperasi di Kawasan Pedestrian Pantai Sanur," ungkap Dezire Mulyani.

Dia menuturkan bahwa pedestrian akan dikhususkan bagi pejalan kaki dan sepeda non mesin.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x