Bapanas Terbitkan Regulasi untuk Atur Cadangan Gula dan Minyak Goreng

- 26 Maret 2023, 07:20 WIB
Ketersediaan gula kemasan di gudang penyimpanan pabrik gula di Blitar, Jawa Timur, Rabu, 15 Maret 2023.
Ketersediaan gula kemasan di gudang penyimpanan pabrik gula di Blitar, Jawa Timur, Rabu, 15 Maret 2023. /ANTARA/Irfan Anshori

Selain dari APBN, pendanaan ini juga bisa dari sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, sehingga dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku, termasuk melalui pemberian jaminan kredit dan subsidi bunga untuk Perum Bulog dan juga BUMN Pangan.

Selain melibatkan unsur Kementerian BUMN dan OPD Pangan Daerah, NFA dalam upaya melaksanakan pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan CGKP dan CMGP, juga melibatkan Satuan Tugas Kepolisian RI (Satgas Pangan Polri) untuk membantu pengawasannya. Keterlibatan Satgas Polri ini, melalui koordinasi dengan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.

Baca Juga: Mendag: Anggaran Buka Bersama Lebih Baik Dialihkan untuk Rakyat

Sementara untuk pengelolaannya, BUMN Pangan akan menerapkan mekanisme dynamic stock dan memanfaatkan teknologi melalui pertimbangan rencana penyaluran, memperhatikan periode musim giling tebu, lead time, serta nilai ekonomi untuk CGKP dan CMGP.

Arief menyebutkan bahwa pihaknya akan menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan No. 4 Tahun 2023, yang membahas mengenai operasional pengadaan mulai dari harga hingga fleksibilitas produksi dalam negeri.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x