RINGTIMES BALI - National Food Agency (NFA) atau Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan regulasi yang mengatur cadangan gula dan minyak goreng.
Penerbitan regulasi ini termuat dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023, Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Pemerintah (CGMP).
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2023, mengatakan bahwa gula dan minyak goreng termasuk dalam sebelas komoditas pangan dalam kewenangan Bapanas, serta diatur dalam Perpres 125 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
“Jadi satu-satu kita bereskan, sebelumnya kita sudah mengeluarkan Perbadan mengenai CPP untuk komoditas beras, jagung, dan kedelai. Sekarang kita punya regulasi yang mengatur cadangan gula dan minyak goreng,” ujar Arief dilansir dari Antara, Minggu, 26 Maret 2023.
Lebih lanjut dijelaskan Arief bahwa melalui cadangan pangan yang kuat, kita mampu mengintervensi untuk menjaga stabilitas pasokan serta harga pangan, terutama pada situasi tertentu seperti jika terjadinya gejolak harga, bencana alam, dan situasi-situasi darurat lainnya.
Sementara itu, Perbadan yang mengatur penyelenggaraan CGKP dan CGMP melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan Perum Bulog mencakup diantaranya, Penyelenggaraan, Pemantauan, Penetapan Jumlah, Evaluasi dan Pelaporan, serta Pendanaanya.
Baca Juga: KLHK: Wisata Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Kembali 1 April 2023
CGKP dan CMGP penyelenggaraannya diatur dalam Perbadan terdiri atas tiga bagian yaitu, Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran. Sementara untuk aspek pembiayaan penyelenggaraan CGKP dan CMP, sumbernya dari APBN.