RINGTIMES BALI - Menjadi pro dan kontra, larangan memviralkan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Bali, kembali ramai diperbincangkan oleh masyarkat.
Dinas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham) Bali menyampaikan bahwa masyarakat perlu hati-hati saat akan memviralkan WNA yang kedapatan sedang melanggar aturan.
“Sebenarnya untuk pelanggaran yang dilakukan WNA cukup laporkan saja ke pihak berwajib atau kantor imigrasi terkait daripada langsung memviralkan,” ungkap Barron kepada Ringtimes Bali, Sabtu, 25 Maret 2023.
Baca Juga: KPwBI Bali Sarankan Operasi Pasar dan Publikasi Harga Jelang Idul Fitri 2023
Masyarakat Bali menjadi geram akibat ulah WNA yang seringkali terlihat melanggar aturan.
Salah satu warga asal Canggu, Ni Made Nesti mengungkapkan jika dia sempat geram terhadap WNA yang belum bisa mengendarai sepeda motor namun tetap memaksakannya.
“Iyalah mbak saya geram, tapi kalau saya tidak viralkan karena saya gaptek tapi lebih ngedongkol saja dalam hati, terutama bule yang bawa motor tapi tidak bisa dan jadinya ugal-ugalan hampir menabrak warung saya,” ujarnya.
Baca Juga: Puasa Hari Pertama, DTW Tanah Lot Sepi Pengunjung
Maraknya rekaman video aksi WNA di Bali yang melanggar aturan mengundang pro dan kontra dari masyarakat. Terutama saat ada pemberitaan larangan untuk memviralkan aksi pelanggaran WNA tersebut.
Ketut Suketi salah satu warga yang merasa sangat perlu untuk menyampaikan kepada masyarakat jika ada WNA yang melanggar agar diviralkan.