Menteri ATR/BPN Minta Agar Seluruh Rumah Ibadah Didaftarkan ke Kantor Pertanahan

- 25 Maret 2023, 08:44 WIB
Hadi Tjahjanto meminta rumah ibadah, mulai dari masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
Hadi Tjahjanto meminta rumah ibadah, mulai dari masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng didaftarkan ke Kantor Pertanahan. /ANTARA

Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah konkret yaitu dengan memberikan sertifikat tanah dan kepastian hukum hak atas tanah, melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah di Indonesia, tanpa terkecuali.

Selain itu, Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun bagi mafia tanah yang menimbulkan keresahan dan juga kerugian bagi masyarakat dengan mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.

Tindak tegas bagi mafia tanah ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran-pelanggaran tersebut, serta mengikuti arahan dari Presiden RI untuk segera memberantas mafia tanah ini.

Baca Juga: Puasa Hari Pertama, DTW Tanah Lot Sepi Pengunjung

Adapun praktik pelanggaran yang dilakukan mafia tanah di Palangkaraya melibatkan Madi Goening Sius dengan modus operandi berupa penyerobotan tanah milik masyarakat dan pemda dengan memalsukan surat verklaring Nomor 23 Tahun 1960.

Walaupun demikian, Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa melalui ketetapan status P.21 ini, perkara yang dimaksud akan segera diproses ke pengadilan untuk selanjutnya dilakukan sidang kepada Madi Goening Sius.

Sementara itu, Hadi turut meminta masyarakat untuk bertindak dengan menjaga tanda batas tanah dan memanfaatkan tanah. Hal dilakukan untuk mencegah tindakan penyerobotan oleh mafia tanah.***

 

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x