Anggota DPR Nilai Larangan Buka Puasa Bersama Hal yang Positif

- 24 Maret 2023, 15:40 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo. /Dok. DPR RI

Adapun isi dalam surat tersebut ada 3 poin arahan sebagai berikut:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi,sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian isi surat tersebut.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x