Polemik Pakaian Bekas Impor, Pedagang Harapkan Solusi Terbaik dari Pemerintah

- 21 Maret 2023, 15:14 WIB
Muhamad Safei, pelaku usaha pakaian bekas impor di Denpasar.
Muhamad Safei, pelaku usaha pakaian bekas impor di Denpasar. /Ringtimes Bali/ I Made Bayu Tjahyaputra

Baca Juga: 5 Komoditas Utama yang Indonesia Impor dari Irak tahun 2020

Dalam kasus tersebut, Tim Opsnal Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp20 juta.

Menanggapi polemik itu, salah satu pedagang pakaian bekas di Jalan Letda Made Putra, Denpasar, mengatakan bahwa larangan bisnis tersebut akan menghilangkan mata pencahariannya yang sudah dijalani selama lima tahun.

Pedagang bernama Muhamad Safei itu mengatakan bahwa pemerintah juga perlu memikirkan nasib pelaku usaha pakaian bekas seperti yang dilakoninya.

"Sebenarnya saya kurang setuju karena kita juga selama ini kita beli bahan dagangan itu nggak mencuri, importir juga membeli, saya rasa nggak ada merugikan orang juga," ucap Muhamad Safei kepada tim Ring Times Bali.

Baca Juga: Berjualan di Badan Jalan, Pedagang Pasar Sukawati Ditertibkan Langsung Oleh Bupati Gianyar

Safei mengatakan dengan adanya usaha pakaian bekas, masyarakat yang membutuhkan pakaian yang masih layak dengan harga terjangkau sangat terbantu.

Terlebih, kata dia, para pembeli bisa mendapatkan barang dengan merek-merek terkenal tetapi harga yang sangat terjangkau.

"Selama ini saya rasa banyak yang diuntungkan, karena masyarakat banyak yang mencari pakaian yang masih layak dengan harga yang sangat murah pada kondisi yang serba susah seperti sekarang," imbuhnya.

Baca Juga: Dua Pekan Jelang Hari Raya Nyepi, Pedagang Pasar Badung Cemas Harga Bahan Pokok Masih Stabil

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x