Dipolisikan Karena Sengketa Lahan Laba Pura, Prajuru Banjar Adat Pande Surati Presiden Minta Perlindungan

- 21 Maret 2023, 14:37 WIB
Prajuru Banjar Adat Pande, Desa/Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, I Ketut Sulatra (tengah).
Prajuru Banjar Adat Pande, Desa/Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, I Ketut Sulatra (tengah). /RINGTIMES BALI/Laurensius Adrian Putra Segu

“Dari pembuatan itu, kok bisa menjadi tersangka, padahal kita sudah legowo jika mau damai dengan persyaratan adanya bukti surat Pipil (alat bukti kepemilikan hak atas tanah)," ujarnya.  

Disamping itu, Bendahara Banjar Adat Pande, I Gede Sudarma menerangkan bukti yang dimaksud ialah Pipil 802.

 Baca Juga: Prediksi Cuaca untuk Kota Denpasar dan Sekitarnya, Rabu, 22 Maret 2023

Sebab dari Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dengan nomor 911, 914, dan 915 tahun 1985 memiliki dasar Alas Hak dari Pipil 802.

Sudarma menerangkan dalam hal ini pihak Banjar Pande tidak mencari menang atau kalah, justru akan mendukung Bendesa Adat Abiansemal bilamana bendesa memperoleh Asal Hak dari Pipil 802 dan berletak di Banjar Pande.

"Saat itu juga Banjar Pande akan menyerahkan tanah ini ke Desa Adat. Tapi mohon tunjukkan dulu Pipil 802, karena ada perbedaan Lokus yaitu di Subak Latu, Subak Abiansemal, dan Subak Banjar Pande, ciri subak adalah adanya Pura Subak, ini tidak ada. Yang ada hanya (pura) Subak Latu," terang Sudarma.

 Baca Juga: TPS Lembongan Recycle Wahyu Ludes Dilahap Si Jago Merah, Total Kerugian Capai Ratusan Juta

Lebih lanjut dia menuturkan menginginkan penyelesaian konflik ini secara mediasi, dan hal itu telah tiga kali diadakan.

Pertama dilakukan di Kantor BPN Badung, pada 10 September 2021, lanjut pada 9 Desember 2021 dan yang terakhir pada 22 Desember 2021 lalu. Namun upaya itu semua, sampai saat ini belum menemukan titik terang.***

Halaman:

Editor: Mahatmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x