RINGTIMES BALI - Prajuru Banjar Adat Pande Desa/Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, I Ketut Sulatra memohon perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo, lantaran dirinya dipolisikan oleh Bendesa Adat Abiansemal, I Wayan Sukarma, dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan atau menggunakan surat palsu dalam permohonan sertifikat hak milik (SHM) tanah Laba Pura Dalem Dwi Jendra.
Ketut Sulatra mengatakan pada laporan polisi bernomor: LP/B/192/IV/SPKT/Polda Bali tersebut, dirinya dituduhkan pada tanggal 8 Juli 2021 telah menyambangi kantor Badan Pertanahan (BPN) Badung.
"Padahal kenyataanya pada tanggal tersebut, saya tidak pernah datang ke kantor BPN Badung," ungkap Sulatra, Selasa 21 Maret 2023.
Baca Juga: Prediksi Cuaca untuk wilayah Nusa Dua dan Sekitarnya, Rabu, 22 Maret 2023
Karena merasa tidak pernah datang dan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan pelapor, maka Sulatra bersama tokoh Banjar Adat Pande lainnya mendatangi Kasi Badan Sengketa dan Perkara (BSP) Kantor BPN Badung untuk menanyakan keberadaan nomor NOP yang tidak dirinya ketahui itu.
"Ternyata nomor NOP dalam pengajuan sertifikat adalah berdasarkan penelitian dari staff BPN yang menangani permohonan SHM Pura Dalem Dwi Jendra, dan penulisan NOP itu dilakukan oleh staf kantor BPN tanpa sepengetahuan pemohon," beber Sulatra.
Ia mengatakan, sejatinya objek sengketa tanah seluas 38 are itu, telah menjadi pembicaraan antara pihak Desa Adat Abiansemal dengan Banjar Adat Pande sejak tahun 1990-an.
Baca Juga: Jelang Nyepi 2023, Disperindag Bali Sebut Tak Ada Lonjakan Harga Barang Pokok yang Signifikan
Pengusulan pengajuan sertifikat objek tanah tersebut bahkan sudah berdasarkan hasil musyawarah, yang memandatkan dirinya selaku prajuru adat banjar untuk membuatkan SHM.