Baca Juga: 3 WNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan KTP WNA Suriah dan Ukraina
Empat tindakan korektif lainnya ditujukan pada Terlapor I, yang dalam hal ini adalah Disdukcapil.
Tindakan korektif yang tertuju pada Terlapor I yaitu, melakukan perbaikan terhadap standar pelayanan dan hasil dalam pengecekan iris mata diberikan penanda sehingga jelas pengecekan dilakukan pada tanggal berapa dan dimiliki oleh siapa.
Kemudian, melakukan perbaikan prosedur pelayanan terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan wajib dilakukan verifikasi dan validasi.
Selanjutnya, melakukan perbaikan sistem, terutama dalam sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dapat diketahui riwayat pengajuan tiap akun kepala keluarga.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pemkot Jakbar Targetkan 37 Ribu Pelajar Ikuti Perekaman KTP
Terakhir, Disdukcapil diminta melakukan pembinaan kepada seluruh kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan.
Ni Nyoman Sri Widhiyanti juga telah menyampaikan tindakan-tindakan korektif ini kepada Ombudsman RI, Terlapor I, maupun Terlapor II.
“Kita meminta tanggapan dari Terlapor I maupun Terlapor II, mereka menyanggupi melaksanakan semua tindakan korektif dari Ombudsman. Beberapa juga memang sudah berproses dan mencoba melakukan perbaikan-perbaikan,” jelasnya.
Nantinya, hasil dari tindakan korektif tersebut akan disampaikan kembali kepada Ombudsman. Apabila tindakan korektif sudah dilaksanakan, maka laporan terkait kasus ini bisa ditutup.