RINGTIMES BALI – Selembaran poster di Korea Selatan yang memberitahukan bahwa wajib penggunaan masker saat di transportasi umum telah dicabut pada Senin, 20 Maret 2023.
Aturan penggunaan wajib masker di transportasi umum di Korea Selatan itu telah dicabut setelah dua tahun lebih berlangsung.
Keputusan pemerintah Korea Selatan untuk mencabut kewajiban penggunaan masker di transportasi umum dan apotek di ruang publik terbuka akan mulai berlaku di tengah mulai turunnya angka korban virus Covid-19 secara bertahap.
Pencabutan wajib masker di transportasi umum, yang termasuk kereta bawah tanah, bus, taksi, dan pesawat, setelah dua tahun pemerintah menerapkan aturan wajib masker pada Oktober 2020.
Dilansir dari Korea Times, infeksi virus Covid-19 telah menurun sejak pencabutan sebagian besar wajib masker dalam ruangan pada akhir Januari.
Pada 30 Januari, pemerintah menghapus persyaratan masker untuk sebagian besar tempat dalam ruangan, kecuali transportasi umum, rumah sakit, dan beberapa area berisiko tinggi lainnya.
Baca Juga: Serangan Rusia ke Ukraina Timur Menewaskan 2 Orang Serta 8 Orang Terluka
Menurut jajak pendapat yang dilakukan pada Januari, tujuh dari 10 orang mengatakan mereka akan terus memakai masker karena alasan kesehatan bahkan setelah aturan wajib masker dalam ruangan dicabut.