Pemda Kabupaten Gianyar Susun Peraturan Daerah Berlandaskan Nilai Pancasila

- 19 Maret 2023, 07:00 WIB
Pemda Kabupaten Gianyar bersama BPIP dan Kanwil Kemenkumham bali berencana membuat Perda berlandaskan nilai Pancasila.
Pemda Kabupaten Gianyar bersama BPIP dan Kanwil Kemenkumham bali berencana membuat Perda berlandaskan nilai Pancasila. /ANTARA/BPIP

Selain itu, juga mendasar pada Peraturan BPIP No. 4 Tahun 2022 Indikator Nilai Pancasila, yang berarti penyusunan Perda wajib berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Karjono mengungkapkan dalam pembentukan Ranperda nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ini tertuang dalam Pasal 2 UU 11 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan, yang dalam pasal tersebut Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Hadir pula pada kesempatan itu, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Mayun, mewakili Bupati Gianyar.

Baca Juga: Wisatawan yang Berkunjung ke Bali Harus Berkualitas, Dispar Bali: Sudah Tertuang dalam Peraturan Gubernur

Dalam sambutannya, Wagub Gianyar turut menekankan pentingnya keterlibatan BPIP serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam penyusunan Perda.

Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, S.H., M.H. sepakat bahwa tugas BPIP sangat erat kaitannya dengan Kemenkumham, khususnya terkait penyusunan peraturan perundang-undangan yang harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

Tak lupa pula ia menyebutkan bahwa dalam penyusunan pasti akan menemui kendala di lapangan.

Baca Juga: RSUD Bangli Tetap Siaga Beri Pelayanan Kesehatan saat Hari Raya Nyepi

“Kondisi di lapangan itu malah diserahkan kepada Bagian Hukum, tapi teknisnya tidak, dinas teknis terkait itu padahal yang mengetahui isi dari rancangan peraturan tersebut,” ujar Alexander, dilansir dari Antara, Minggu, 19 Maret 2023.

Pada kesempatan itu, hadir pula Setda Provinsi Bali I Putu Suarta, S.H., M.H. dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x