Pemda Kabupaten Gianyar Susun Peraturan Daerah Berlandaskan Nilai Pancasila

- 19 Maret 2023, 07:00 WIB
Pemda Kabupaten Gianyar bersama BPIP dan Kanwil Kemenkumham bali berencana membuat Perda berlandaskan nilai Pancasila.
Pemda Kabupaten Gianyar bersama BPIP dan Kanwil Kemenkumham bali berencana membuat Perda berlandaskan nilai Pancasila. /ANTARA/BPIP

RINGTIMES BALI - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gianyar, menyusun dan membentuk peraturan daerah (Perda) yang dilandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Hal ini dilakukan dalam rangka membumikan pancasila.

Penyusunan komitmen tersebut digelar melalui Forum Grup Diskusi (FGD) bersama-sama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Jumat, 17 Maret 2023 yang dihadiri oleh Wakil Kepala BPIP Dr. Drs. Karjono S.H., M.Hum.

Karjono menyampaikan bahwa pembentukan Perda harus berdasar pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan berdasar pada Peraturan BPIP No.4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila.

Baca Juga: Unit Pelayanan PLN Bangli Siagakan Empat Regu saat Hari Raya Nyepi, Antisipasi Gangguan Listrik

Dalam sambutannya pada acara ‘Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Berlandaskan Ideologi Pancasila’ dijelaskan Karjono bahwa Bali adalah daerah penggali mutiara Pancasila.

Hal itu lantaran Bali menjunjung tinggi kearifan lokal serta budaya luhur bangsa.

Di Bali, kata dia, jiwa religius rohani dikepakkan dalam membumikan nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari.

Selain mengapresiasi Ranperda Industri Gianyar yang dianggap sudah sangat baik dalam membumikan Pancasila, ia juga mengatakan penguatan Pancasila diatur dalam Pasal 5 huruf a UU 11 Tahun 2019, terkait Perencanaan Pembangunan Nasional di segala bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang wajib mendasar pada Haluan Ideologi Pancasila.

Baca Juga: Gubernur Bali Akan Tindak Tegas WNA yang Ugal-ugalan di Jalan, Pastika: Setuju demi Pariwisata Berkualitas

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x