Baca Juga: Tak Kunjung Dapat Kesimpulan, Sidang Lanjutan Ajudikasi DKLH dan Walhi Bali Dilanjutkan
Alasan DKLH tidak kunjung membawa dokumen tersebut dikatakan Juli Untung bahwa menurut informasi dari pihak termohon yaitu DKLH telah bersurat kepada PT.DEB namun perusahaan tersebut tidak memberikan ijin untuk membuka dokumen tersebut ke depan publik yang menjadi permintaan Walhi Bali.
Lanjut dikatakan Juli Untung bahwa sidang tidak akan berlarut-larut jika pihak termohon menjalankan perintah dari Majelis Komisioner, sidang bisa dikatakan berlarut-larut dikarenakan pihak termohon tidak terbuka.
"Sidang berlarut-larut ya karena termohon tidak menjalankan apa yang semestinya menjadi perintah dari Majelis Komisioner, seperti kemarin diminta datang tetapi tidak datang dan sekarang diminta membawa dokumen termohon tidak membawa dokumen," imbuh Juli Untung.
Sebagai lembaga publik Juli Untung mengatakan harusnya DKLH Bali bisa memberikan informasi kepada publik, pihak termohon dinilai tidak koperatif dalam menjalankan dan mengikuti proses persidangan serta sebagai suatu penghinaan terhadap Majelis Komisioner.
Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI di Bali Jumat, 17 Maret 2023 Lengkap dengan Harga Tiket dan Jam Tayang
Di lain sisi pihak termohon yakni DKLH Bali yang diwakilkan oleh kuasanya masih belum mau memberikan pernyataan usai sidang pembuktian lanjutan tersebut.
"Mohon maaf tidak ada komentar dulu," ucapnya.***