- Pelamar bisa menyampaikan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman.
- Laporan sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing.
- Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbud Ristek dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar umum.
Baca Juga: Bahan Baku Jadi Kendala Ekspor Barang dan Kerajinan ke Luar Negeri
- Dalam menjawab sanggahan, Panitia Seleksi (Pansel) PPPK JF Guru Kemendikbud Ristek dapat berkonsultasi dengan Panitia Seleksi Instansi Daerah.
- Usai menerima alasan sanggahan, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbud Ristek melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.
- Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbud Ristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas dan mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi yang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Demikian update terbaru pengumuman hasil seleksi dan informasi mengenai masa sanggah PPPK Guru 2022.***