RINGTIMES BALI - Ketua Sekaa Teruna Yowana Saka Bhuwana (STYSB) Banjar Tainsiat tegaskan masyarakat umum boleh mengambil foto Ogoh-ogoh Banjar Tainsiat.
Sebelumnya, sempat viral di sosial media terkait dengan regulasi peliputan pada proses pembuatan Ogoh-ogoh.
Regulasi yang diunggah pada tanggal 1 Februari 2023 ini menyebutkan bahwa konten kreator yang akan membuat konten terkait Ogoh-ogoh Banjar Tainsiat dapat memilih Premium Content dengan biaya Rp5 juta.
Maupun Reguler Content dengan biaya Rp2 juta dengan kompensansi-kompensasi tertentu.
Baca Juga: Penipuan Berbasis Medsos Semakin Marak, Polda Bali Imbau Masyarakat Waspada
Dicantumkan juga apabila ditemukan peliputan tanpa izin, maka yang terkait akan di-blacklist.
Lalu bagaimana dengan masyarakat umum?
Namun, sejumlah warganet mempertanyakan boleh tidaknya masyarakat umum mengambil foto atau video Ogoh-ogoh tersebut.
"Masyarakat bisa mengambil foto dan video asalkan untuk pribadi. Beda dengan konten kreator yang bersifat komersial," ujar Komang Angga Natya Laksana pada Minggu, 5 Februari 2023.