Ketua STYSB Tainsiat Tegaskan Masyarakat Umum Boleh Ambil Foto Ogoh-ogoh: Beda dengan Konten Kreator

- 8 Februari 2023, 11:10 WIB
Ketua STYSB Tainsiat menegaskan bahwa masyarakat umum boleh mengambil foto Ogoh-ogoh beda dengan konten kreator.
Ketua STYSB Tainsiat menegaskan bahwa masyarakat umum boleh mengambil foto Ogoh-ogoh beda dengan konten kreator. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Ketua Sekaa Teruna Yowana Saka Bhuwana (STYSB) Banjar Tainsiat tegaskan masyarakat umum boleh mengambil foto Ogoh-ogoh Banjar Tainsiat.

Sebelumnya, sempat viral di sosial media terkait dengan regulasi peliputan pada proses pembuatan Ogoh-ogoh.

Regulasi yang diunggah pada tanggal 1 Februari 2023 ini menyebutkan bahwa konten kreator yang akan membuat konten terkait Ogoh-ogoh Banjar Tainsiat dapat memilih Premium Content dengan biaya Rp5 juta.

Maupun Reguler Content dengan biaya Rp2 juta dengan kompensansi-kompensasi tertentu.

Baca Juga: Penipuan Berbasis Medsos Semakin Marak, Polda Bali Imbau Masyarakat Waspada

Dicantumkan juga apabila ditemukan peliputan tanpa izin, maka yang terkait akan di-blacklist.

Lalu bagaimana dengan masyarakat umum?

Namun, sejumlah warganet mempertanyakan boleh tidaknya masyarakat umum mengambil foto atau video Ogoh-ogoh tersebut.

"Masyarakat bisa mengambil foto dan video asalkan untuk pribadi. Beda dengan konten kreator yang bersifat komersial," ujar Komang Angga Natya Laksana pada Minggu, 5 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x