Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru, Simak Persyaratan Prioritas 1 hingga 4

- 2 November 2022, 08:57 WIB
Pendaftaran PPPK 2022
Pendaftaran PPPK 2022 /sscasn.bkn.go.id

Peserta P2 merupakan pelamar yang sudah terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K II (TH-K-II) dan bukan termasuk peserta P1.

Peserta P3 merupakan guru non ASN yang tidak termasuk dalam kategori guru non ASN P1 dalam satuan pendidikan, serta harus memenuhi persyaratan lain yaitu telah mengajar selama minimal 3 tahun yang tercatat pada Dapodik.

Kemudian peserta P4 atau peserta umum adalah mereka yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Peserta P4 datanya harus terdaftar sesuai keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau pelamar yang telah terdaftar dalam Dapodik.

Baca Juga: 10 Syarat Sanggah Seleksi PPPK yang Akan Diterima Panselnas P3K Guru Tahap 2 2021, Simak Caranya Berikut

Peserta P1 wajib melakukan konfirmasi ulang supaya mendapatkan formasi penempatan.

Jika tidak mendapatkan penenempatan, maka dimungkinkan peserta P1 akan turun statusnya.

Setelah melakukan residu pada data P1, akan dilakukan meknisme observasi pada peserta P2 dan P3.

Sedangkan untuk pelamar umum atau P4 dapat memilh formasi setalah formasi P2 dan P3 telah terpenuhi.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal Ujian PPPK Guru Honorer 2021 Sesuai Pengalaman

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x