RINGTIMES BALI – Berdasarkan pendapatan yang didapatkan oleh Kabupaten Badung, sebagian besar berasal dari Pajak Hotel dan Restoran atau pariwisata.
Terkait hal tersebut, Pemkab Badung pada Sidang Paripurna DPRD Badung, Jumat, 26 Agustus 2022, menyampaikan bahwa akan mengupayakan lebih intensif dan menggali serta memberdayakan sumber pendapatan lainnya.
“Di sisi lain, kami tetap mengupayakan untuk mulai lebih intensif menggali dan memberdayakan sektor-sektor dan sumber pemasukan lainnya yang selama ini belum diolah dengan optimal,” kata Giri Prasta selaku Bupati Badung.
Baca Juga: Segera Dibuka, Jembatan Kaca Pertama di Kabupaten Gianyar, Bali
Akan tetapi, dia menyampaikan upaya untuk menciptakan sumber lain untuk pendapatan asli daerah, perlu dikaji lebih mendalam.
“Upaya-upaya menciptakan sumber-sumber lain pendapatan asli daerah lainnya, perlu dikaji lebih mendalam," kata Giri Prasta.
"Sarena pemerintah daerah kabupaten ataupun kota dibatasi oleh koridor-koridor jenis-jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah tingkat dua,” sambungnya.
Baca Juga: Pemkab Bangli Adakan Rapat Koordinasi Terkait Danau Batur, Kintamani Sebagai Prioritas Nasional
Segala upaya ekstensifikasi pendapatan dalam menjaga eksistensi, pertumbuhan, dan keberlangsungan pendapatan daerah untuk jangka panjang, tentunya harus merujuk pada regulasi pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan oleh pusat.