JPU Tolak Pledoi Dewa Wiratmaja, Tetap Berpegang Pada Tuntutan 3,5 Tahun Penjara

- 18 Agustus 2022, 17:02 WIB
JPU membacakan tanggapan terkait pledoi atau replik terkait kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Dewa Wiratmaja.
JPU membacakan tanggapan terkait pledoi atau replik terkait kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Dewa Wiratmaja. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan terkait pledoi atau replik terkait kasus korupsi yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Replik tersebut dibacakan pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Salah satu poin yang dibacakan yakni ditemukannya kesamaan tulisan tangan dalam pledoi atau nota pembelaan pada nomor 4, 6, dan 9 dengan amplop cokelat yang menjadi barang bukti selama persidangan.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Lakukan Vaksinasi Door to Door Kepada Masyarakat Pengidap Disabilitas di Desa Ayunan

"Tulisan tangan tersebut sangat mirip atau identik dengan hal cara menulis dan bentuk tulisan, maupun angka dan huruf, dengan tulisan USD55.300 pada amplop warna cokelat yang bersumber dari barang bukti nomor 449," ujar JPU dalam persidangan.

Dalam kesimpulannya, JPU menolak nota pembelaan dari terdakwa Dewa Wiratmaja dan penasihat hukumnya.

"Maka penuntut umum menyatakan menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutan," ujarnya.

Baca Juga: Kompolnas Minta Polri Adakan Sidang Kode Etik, Desak Tersangka Ferdy Sambo Dipecat

Usai pembacaan replik, terdakwa Dewa Wiratmaja tampak berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada duplik.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda duplik atau pembacaan tanggapan tim penasihat hukum terdakwa pada Jumat, 19 Agustus 2022.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x