Kejagung Tunjuk JPU Usai Dapat SPDP 4 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J dari Bareskrim Polri

- 12 Agustus 2022, 21:20 WIB
Kejagung sudah mendapatkan SPDP terhadap empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dari Bareskrim Polri.
Kejagung sudah mendapatkan SPDP terhadap empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dari Bareskrim Polri. /foto ANT

RINGTIMES BALI - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap empat tersangka termasuk Ferdy Sambo atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dari Bareskrim Polri.

Disampaikan SPDP tiga tersangka lainnya yang dimaksud adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Baca Juga: Sambut KTT G20, Ditpolairud Polda Bali Dapat Kendaraan Taktikal Operasional Tambahan

"Kita sudah menerima SPDP," kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dikutip dari PMJ News, Jumat, 12 Agustus 2022.

Selain itu, Ketut juga menyampaikan bahw Kejagung sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus tersebut dan memastikan JPU akan bekerja secara profesional.

Baca Juga: Bupati Giri Prasta Ungkap Alasan Perubahan Rancangan APBD Kabupaten Badung TA 2022

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," katanya.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x