Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan Roy Suryo Terkait Kasus Ujaran Kebencian

- 6 Agustus 2022, 08:20 WIB
Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, mulai hari Jumat, 5 Agustus 2022.
Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, mulai hari Jumat, 5 Agustus 2022. /Foto : Divisi Humas Polri/

RINGTIMES BALI - Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, hari Jumat, 5 Agustus 2022 telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan mulai Jumat, 5 Agustus 2022.

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Zulpan.

Baca Juga: Roy Suryo Keluar Gunakan Kursi Roda Usai 12 Jam Diperiksa di Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka

Dikutip dari PMJ News, Sabtu, 6 Agustus 2022, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Kembali Roy Suryo Sebagai Tersangka

"Dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” sambungnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x